Wajib Beli Seragam Rp 1,1 Juta, Ortu Siswa Mengeluh
“Kami menjelaskan rincian harganya secara lisan. Kalau atribut dengan logo SMPN 13 memang harus punya. Apalagi kalau hari Senin sebagai kelengkapan saat upacara,” tuturnya.
Sistem pembayaran orang tua juga dibicarakan secara musyawarah. Bahkan berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya terdapat orang tua yang mencicilnya hingga 6 bulan.
“Selama LOS (layanan Orientasi Sekolah) masih bisa pakai baju SD. Malah biasanya sampai September baru jadi semua. Bukan Juli hingga Agustus masih pakai baju SD,” lanjutnya.
Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mengatakan dari aturannya sekolah tetap harus menempel pengumuman bahwa orang tua tidak wajib beli di sekolah, dan jika lewat sekolah harus melalui koperasi. Serta harus menyertakan rincian harga atribut dan bahan seragam yang dijual.
“Aturannya tidak diwajibkan. Boleh pakai seragan bekas kakaknya atau beli di luar. Kalau atribut mau dipasang di kaos kaki atau kerudung itu juga bentuk identitas agar siswa mudah dikenali,” pungkasnya. (han/no/sam/jpnn)
SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengeluarkan kebijakan pihak sekolah dilarang memaksa orang tua untuk membeli seragam siswa. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan