Wajib Berbahasa Sunda setiap Rabu
Selasa, 29 Mei 2012 – 09:51 WIB

Wajib Berbahasa Sunda setiap Rabu
BANDUNG-Meski telah disahkan, namun perda tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan pengembahan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda belum bisa digunakan. Pasalnya belum ada Perwal sebagai peraturan turunannya.
"Tanpa perwal, sebenarnya sudah bisa mulai menggunakan bahasa Sunda terutama pada hari Rabu," ujar Wali Kota Bandung, Dada Rosada, kemarin (28/5). Dengan disahkannya perda tersebut, maka tiap hari Rabu warga Bandung diharuskan menggunakan bahasa Sunda.
Sebelum perda ini dibuat diakui Dada, penggunaan bahasa Sunda sudah digunakan di sekolah tiap hari Rabu sejak 2006. Begitu pun dengan penggunaan bahasa dan aksara sunda untuk nama-nama jalan di Kota Bandung, sudah digunakan jauh sebelum perda ini disahkan.
Karena itulah, Dada merasa pejabat dan juga PNS di lingkungan Pemkot Bandung tak akan kesulitan bila diwajibkan menggunakan bahasa sunda tiap hari Rabu "Saya rasa penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu tidak sulit, karena warga Bandung kan sudah menggunakan bahasa ini dalam kesehariannya," tandas Dada.
BANDUNG-Meski telah disahkan, namun perda tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan pengembahan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda belum bisa digunakan.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam