Wajib Berbahasa Sunda setiap Rabu
Selasa, 29 Mei 2012 – 09:51 WIB
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan mengatakan pejabat, anggota dewan dan juga PNS di lingkungan Pemkot Bandung harus siap dan berbicara bahasa Sunda tiap Rabu. "Kita sudah siapkan, kalau pun ada rapat paripurna semuanya harus berbahasa Sunda," tandasnya.
Baca Juga:
Penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu ini, lanjut Erwan, tak hanya untuk pejabat dan anggota dewan tapi juga berlaku untuk seluruh warga Bandung. "Semua harus menggunakan bahasa sunda, termasuk pendatang. Kalau sudah berdomisili di Bandung, ya harus menggunakan bahasa Sunda," ujar Erwan.
Bagi yang tak menggunakan bahasa sunda, diakui Erwan tak ada sanksi yang dikenakan. "Cuma ya, yang tak menggunakannya harus merasa malu," tuturnya.
Untuk waktu pasti penggunaannya, Erwan mengatakan harus ada perwalnya terlebih dahulu. "Saya harap, perwalnya segera mungkin. Kalau Rabu depan, perwalnya sudah ada, maka rapat pun harus menggunakan basa Sunda," tandas Erwan.(mur)
BANDUNG-Meski telah disahkan, namun perda tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan pengembahan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda belum bisa digunakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter