Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Rabu, 11 Agustus 2010 – 06:35 WIB

Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Berdasar peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional. "Yakni dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah." Kata ketua Umum PKB itu.
Alumnus UGM, Jogjakarta itu mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha. Pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. "Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin. (zul)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti