Wajib Berikan THR Penuh, Depenas: Pengusaha Harus Taat Aturan
Senin, 26 April 2021 – 17:05 WIB
Pengusaha diminta membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.
Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Depenas menyatakan pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Salurkan Dana Pendidikan, Sucor AM Gandeng Yayasan Maju Bersama Pengusaha Indonesia
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024