Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Minggu, 03 Juni 2012 – 12:46 WIB
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus disediakan Pemda keharusan itu diperuntukkan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, kewajiban pemda menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan ini diatur dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS. "Fasilitas ini bisa berupa kendaraan dinas, insentif bagi dokter, sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan," tutur Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Kemudahan ini, lanjutnya, untuk merangsang para tenaga kesehatan khususnya dokter ahli agar bisa mengabdi di daerah yang tidak diminati. Pasalnya, di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter.
"Selain bisa diangkat CPNS tanpa tes, dokter di wilayah terpencil akan mendapat berbagai fasilitas. Namun pada dokter ini harus bersedia ditempatkan di daerah tersebut minimal lima tahun," terangnya.
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana