Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Minggu, 03 Juni 2012 – 12:46 WIB
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan sangat khusus. Di dalam Pasal 5 disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
Baca Juga:
"Mereka hanya diperiksa kelengkapan administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal 46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional