Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Minggu, 03 Juni 2012 – 12:46 WIB

Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan sangat khusus. Di dalam Pasal 5 disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
Baca Juga:
"Mereka hanya diperiksa kelengkapan administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal 46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya