Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kualanamu, Yogyakarta, dan Pasar Baru menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai edukasi bagi masyarakat.
Senin (13/12) Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Pemeriksa bea cukai pertama Bea Cukai Kualanamu Avriyanggu menjelaskan, penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.
IMEI ponsel bagi penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan dapat didaftarkan setelah selesai karantina.
''Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang selesai karantina kesehatan dapat meregistrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina,'' ujarnya.
Avriyanggu menambahkan, impor HKT melalui barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan USD 500 dan registrasi dilakukan penumpang sendiri.
“Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina, pembebasan bea masuk USD 500 sudah tidak berlaku,'' ungkapnya.
Avriyanggu menuturkan, maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2 × 24 jam.
Tiga kantor Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini