Wajib Dibaca! MUI Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah, Sebegini Besarannya
Jumat, 01 Mei 2020 – 15:50 WIB

Pengurus MUI Kabupaten Bekasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
Kupon tersebut dapat diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.
Menurut dia, Ramadan tahun ini berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya akibat kondisi pandemi virus Corona, karenanya Baznas Kabupaten Bekasi tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan zakat fitrah tahun ini.
"Dengan kondisi pandemi ini memang dirasa sangat berat. Kami hanya menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 juta," ucapnya. (antara/jpnn)
MUI Kabupaten Bekasi menetapkan nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga muslim setempat pada Ramadan 1441 H bertepatan dengan pandemi Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan