Wajib Dibaca, Nota Dinas Kepala BKN Terbaru soal Skema Kerja ASN
4. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mempertimbangkan antara lain: a) domisili pegawai, b) usia pegawai; c) riwayat kesehatan; d) pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; e) jenis pekerjaan; f) kompetensi; dan g) kedisiplinan;
5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;
6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;
7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan:
a. Pukul 06.00 sampai 08.00 untuk presensi masuk kerja;
b. Pukul 11.00 sampai 13.00 untuk presensi siang; dan
c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jumat untuk presensi pulang kerja;
8. Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BKN mengeluarkan nota dinas terbaru terkait masa kerja di PPKM darurat yang berlaku sejak 5 Juli sampai 20 Juli.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani