Wajib Dibaca, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Semua Harus Patuh
"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuhnya.
Bupati/Wali Kota, kata Daud, juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut dan udara," katanya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.
Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (antara/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran. Silakan baca isinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Ungkap Resolusi Tahun 2025, Yeyen Lidya: Jadi Lebih Baik
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru