Wajib Kantongi Izin Beli Pakai Jerigen
Rabu, 21 Maret 2012 – 14:50 WIB
PALABUHANRATU-- Warga yang akan membeli Bahan bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen bakal ditertibkan 30-31 Maret mendatang. Sedikitnya 10 hingga 20 anggota polisi bakal berjaga-jaga di setiap SPBU tersebut. Menurut Philemon, untuk mendapatkan BBM menggunakan jerigen harus mendapatkan izin dari dinas terkait. dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no No 9/2006 dan Perpres no 15/2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Philemon Ginting dalam rapat koordinasi (rakor) dalam rangka antisipasi dampak kebijakan pemerintah soal rencana kenaikan harga (Pembatasan Subsidi) Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April mendatang.
Baca Juga:
Rapat tersebut juga dihadiri pengusaha Stasiun Pengisian bahan bakar Umum (SPBU) dan Kapolsek se Wilayah Hukum Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.
Baca Juga:
PALABUHANRATU-- Warga yang akan membeli Bahan bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen bakal ditertibkan 30-31 Maret mendatang. Sedikitnya 10
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong