Wajib Kantongi Izin Beli Pakai Jerigen
Rabu, 21 Maret 2012 – 14:50 WIB

Wajib Kantongi Izin Beli Pakai Jerigen
PALABUHANRATU-- Warga yang akan membeli Bahan bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen bakal ditertibkan 30-31 Maret mendatang. Sedikitnya 10 hingga 20 anggota polisi bakal berjaga-jaga di setiap SPBU tersebut. Menurut Philemon, untuk mendapatkan BBM menggunakan jerigen harus mendapatkan izin dari dinas terkait. dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no No 9/2006 dan Perpres no 15/2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Philemon Ginting dalam rapat koordinasi (rakor) dalam rangka antisipasi dampak kebijakan pemerintah soal rencana kenaikan harga (Pembatasan Subsidi) Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April mendatang.
Baca Juga:
Rapat tersebut juga dihadiri pengusaha Stasiun Pengisian bahan bakar Umum (SPBU) dan Kapolsek se Wilayah Hukum Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.
Baca Juga:
PALABUHANRATU-- Warga yang akan membeli Bahan bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen bakal ditertibkan 30-31 Maret mendatang. Sedikitnya 10
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang