Wajib Mengabdi di Daerah Terpencil 1-5 Tahun
RUU Tenaga Kesehatan
Rabu, 27 Januari 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA- Masalah minimnya tenaga dokter spesialis di daerah-daerah sulit (terpencil) bakal teratasi. Ini terwujud jika rancangan undang-undang (RUU) tenaga kesehatan yang salah satunya mengatur tentang masa bakti seorang dokter spesialis itu mendapat persetujuan DPR RI.
Dalam RUU itu disebutkan, pokok-pokok yang lebih fokus ke masa bakti dokter, yaitu dokter spesialis harus ditempatkan di daerah terpencil minimal 1 tahun hingga 5 tahun.
Baca Juga:
"Ini masih dibahas bersama dengan organisasi profesi. Yang sudah jelas kan baru masalah insentifnya di mana yang lebih tinggi di daerah terpencil," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (27/1).
Dia menyarankan agar RUU tenaga kesehatan dokter spesialis dibahas tahun ini dan masuk prolegnas 2010. Sedangkan tenaga perawat masuk dalam RUU tersebut, jadi bukan RUU sendiri. "Dalam RUU tenaga kesehatan juga mengatur tentang perawat dan tidak spesifik dokter spesialis saja. Solusi lain, untuk tenaga perawat dimasukkan dalam turunan UU Tenaga Kesehatan yaitu PP," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Masalah minimnya tenaga dokter spesialis di daerah-daerah sulit (terpencil) bakal teratasi. Ini terwujud jika rancangan undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis