Wajib Mengabdi di Daerah Terpencil 1-5 Tahun

RUU Tenaga Kesehatan

Wajib Mengabdi di Daerah Terpencil 1-5 Tahun
Wajib Mengabdi di Daerah Terpencil 1-5 Tahun
JAKARTA- Masalah minimnya tenaga dokter spesialis di daerah-daerah sulit (terpencil) bakal teratasi. Ini terwujud jika rancangan undang-undang (RUU) tenaga kesehatan yang salah satunya mengatur tentang masa bakti seorang dokter spesialis itu mendapat persetujuan DPR RI.

Dalam RUU itu disebutkan, pokok-pokok yang lebih fokus ke masa bakti dokter, yaitu  dokter spesialis harus ditempatkan di daerah terpencil minimal 1 tahun hingga 5 tahun.

"Ini masih dibahas bersama dengan organisasi profesi. Yang sudah jelas kan baru masalah insentifnya di mana yang lebih tinggi di daerah terpencil," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (27/1).

Dia menyarankan agar RUU tenaga kesehatan dokter spesialis dibahas tahun ini dan masuk prolegnas 2010. Sedangkan tenaga perawat masuk dalam RUU tersebut, jadi bukan RUU sendiri. "Dalam RUU tenaga kesehatan juga mengatur tentang perawat dan tidak spesifik dokter spesialis saja. Solusi lain, untuk tenaga perawat dimasukkan dalam turunan UU Tenaga Kesehatan yaitu PP," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA- Masalah minimnya tenaga dokter spesialis di daerah-daerah sulit (terpencil) bakal teratasi. Ini terwujud jika rancangan undang-undang (RUU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News