Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Kamis, 26 April 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang perpajakan perlu ditegakan.
"Kami juga secara konsisten akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang terbukti melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (26/4).
Dedi mengatakan penegakan hukum terhadap wajib pajak ini terlihat dari penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp.8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur pajak fiktif, Alex Sitanggang. Di mana, Alex merupakan pimpinan/pengurus dari CV.SJP yang diindikasikan berkaitan dengan Wajib Pajak penerbit faktur pajak fiktif yaitu PT RSN dan PT MSS.
Awalnya, PT RSN dan PT MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp 11,079 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan miliknya. Kedua perusahaan tersebut bukanlah importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital