Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Kamis, 26 April 2012 – 14:01 WIB
"Kedua jenis pajak ini merupakan bukti bahwa terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia dan perusahaan pengimpor (importir) dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya tapi berdasarkan pemeriksaan PT RSN dan PT MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif," pungkasnya. (naa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Maksimalkan Potensi Bisnis Digital, Padang Toto Adidaya Tawarkan Solusi Kreatif
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional