Wajib Pajak Perumnas Sulit Ditagih
Senin, 05 November 2012 – 10:22 WIB
PARUNGPANJANG–Rumah-rumah kosong di kawasan perumnas yang ditinggalkan pemiliknya, tak hanya meresahkan warga sekitar karena banyak yang disalahgunakan sebagai tempat mesum atau perbuatan tercela lainnya.Namun juga menyulitkan pemerintahan desa, dalam mengejar pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB). Bagi para penunggak pajak, sambung dia, seharusnya dikenakan sanksi tegas sesuai UU Nomor 9 tahun 2000 tentang penagihan secara paksa bagi para penunggak. Namun aplikasi di lapangan, hal tersebut sulit dilakukan. “Kalau wajib pajak selama lima tahun berturut-turut tak membayar kewajiban, haknya bisa dicabut,” tegasnya.
Sekdes Parungpanjang, Dedi Junaedi mengatakan, kawasan perumnas II dan III merupakan yang paling rendah pencapaian realisasi PBB. “Pemilik rumah dan lahan di Perumnas sulit ditagih, mereka kebanyakan berdomisili di Jakarta, sehingga sering tak ada di tempat saat petugas datang,” keluhnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Minggu (4/11).
Baca Juga:
Menurut dia, perumahan banyak kosong karena pemiliknya memilih tinggal di daerah lain yang aksesnya lebih mudah ditempuh dengan tempat mereka bekerja. Sebagian rumah, kata dia, ada yang dikontrakan namun tak sedikit dihuni warga pendatang yang tak jelas asal-usulnya. “Mereka hanya berinvestasi untuk dijual kembali kalau harganya naik, atau alasan lain,” katanya.
Baca Juga:
PARUNGPANJANG–Rumah-rumah kosong di kawasan perumnas yang ditinggalkan pemiliknya, tak hanya meresahkan warga sekitar karena banyak yang disalahgunakan
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi Mendukung Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar