Wajib Pajak Resah, Penerimaan Negara Berkurang
Selasa, 18 Mei 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR RI turun tangan memediasi kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) yang dituding oleh Direktorat Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, telah melakukan transaksi faktur pajak fiktif senilai Rp300 miliar. Dari hasil pendalaman awal, Ketua Panja Perpajakan, Melchias Markus Mekeng, menilai bahwa DJP terlalu memiliki kewenangan yang berlebihan sehingga rentan melakukan kesalahan prosedur. "Ada aturan yang salah telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak. Ini yang harus dilakukan evaluasi kembali dalam penanganan kasus PT PHS ini," kata Mekeng.
"Saya kira UU pajak kita ini, terlalu memberikan keleluasaan kepada aparat pajak yang justru menyulitkan WP (wajib Pajak)," kata Mekeng pada wartawan, Selasa (18/5) di Jakarta.
Politisi Golkar itu mencontohkan, dalam kasus PT PHS, DJP telah melangkahi prosedur yang ada. Mekeng menyebutkan, beberapa aturan yang dinilai dilanggar oleh Ditjen Pajak antara lain pencabutan WP patuh PT PHS yang dinilai tidak sesuai dengan KMK RI nomor 544/KMK.04/2000 juncto KMK RI Nomor 235/KMK.03/2003 tentang kriteria WP yang mendapat pengembalian pendahuluan. Pelanggaran lain, termasuk tidak dilaksanakannya Penanganan Faktur Pajak Bermasalah sesuai dengan SE-29/PJ.53/2003 tentang Langkah penanganan atas penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah (Fiktif).
Baca Juga:
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR RI turun tangan memediasi kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) yang dituding oleh
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru