Wajib Umumkan Data Honorer
Rabu, 04 April 2012 – 00:49 WIB
Dia pun meminta setiap daerah yang akan menerima datanya, secepatnya mempublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan.
Baca Juga:
"Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data yang benar," ujarnya.
Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK wajib memeriksa kebenarannya.
"Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya.
JAKARTA--Data honorer kategori I (K1) yang memenuhi kriteria (MK) akan diserahkan hari ini (Rabu, 4/4) ke masing-masing daerah. Itu berarti per 5
BERITA TERKAIT
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?
- Ada Agenda yang Terjadwal di PDIP, Hasto Minta Pemeriksaan KPK Ditunda
- 46 Ribu Sambungan Baru, PAM Jaya Capai Rekor Tertinggi di 2024
- Mengintip Dapur Pembuatan Makan Bergizi Gratis di Bandung
- Mendes Yandri: Saya Ingin Program Makan Siang Gratis Berhasil di Jambi