Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan
Selasa, 05 Juni 2012 – 18:52 WIB

Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan
Meski demikian Reyna mengakui, pemahaman dan kesadaran TKI tentang manfaat jasa perbankan masih harus ditingkatkan. "Diperlukan upaya pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih jauh Reyna menambahkan, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh TKI antara lain fasilitas pinjaman, pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang. "Saat ini, pemerintah juga melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Indonesia dan beberapa perusahaan Bank terkait penggunaan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dapat membayarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya