Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat

Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
Wakil MPR Lestari Moerdijat. Foto: dok MPR RI

Perubahan UU BUMN terakhir yang disahkan pada Selasa (4/2) lalu dan menjadi dasar dari lahirnya Danantara, jelas Subardi, pembahasannya sudah dilakukan sejak 2019.

Subardi menegaskan bahwa Danantara merupakan badan yang berfungsi untuk mengelola investasi yang diberi nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menurut dia, Danantara diberi kewenangan awal mengelola aset yang dimiliki BUMN senilai Rp1.000 triliun dan seluruh deviden yang dihasilkan dari proses investasi masuk ke kas negara.

Subardi menilai keberadaan Danantara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN, sehingga negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis, UGM, Wihana Kirana Jaya berpendapat, kehadiran Danantara merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kendala yang dihadapi sektor investasi di negeri ini. "Timing-nya tepat hadirnya Danantara saat ini," tegasnya.

Wihana menyarankan dalam pengelolaan Danantara harus segera dilakukan penyamaan visi sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yang selama ini sulit dilakukan.

Selain itu, tambah dia, juga harus dilakukan harmonisasi regulasi untuk meningkatkan kepercayaan dari investor asing.

Wihana juga menyarankan agar Danantara berinvestasi ke sektor-sektor yang memiliki multiplier effect bagi proses pembangunan.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan pengelolaan investasi secara efisien diharapkan mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News