Wakada Pejabat Karier, Netralitas Birokrasi Lebih Terjaga
Sabtu, 02 April 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) mendukung ide Kementrian Dalam Negeri ataupun Dewan Perwaklan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih bersamaan dengan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, hal itu semakin membuka peluang posisi wakil kepala daerah bakal diisi oleh pejabat karier sehingga netralitas birokrasi tetap terjaga. KemenPAN&RB juga mengusulkan agar masalah kepegawaian tidak diatur secara rinci dalam draft revisi UU Pemda. Menurut Ramli, sebaiknya masalah kepegawaian tetap diatur dengan UU Pokok Kepegawaian.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho, Sabtu (2/4), mengatakan, ide Kemendagri dan DPD yang dituangkan dalam RUU Pilkada itu sejalan dengan usul KemenPAN&RB dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
"Dalam revisi UU 32 Tahun 2004 kami sudah mengajukan usulan agar wakil kada tidak usah dipilih. Cukup kepala daerahnya saja yang dipilih biar netralitas pegawai tetap terjaga," tutur Ramli.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) mendukung ide Kementrian Dalam Negeri ataupun Dewan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat