Wakada Pejabat Karier, Netralitas Birokrasi Lebih Terjaga
Sabtu, 02 April 2011 – 18:08 WIB
Alasan Ramli, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga netralitas pegawai. Sebab, kepala daerah tidak akan lagi ditempatkan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian diserahkan ke wakil kepala daerah yang dipilih dari pejabat karier.
"Kami berharap usulan KemenPAN&RB ini bisa diterima oleh DPR RI. Karena masalah kepegawaian tidak bisa dicampuradukkan dengan politik," kata Ramli.
Ranlu juga berharap agar revisi UU Pemda dapat dipercepat sehingga reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM bisa berjalan bersamaan. "Reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM tidak bisa berjalan baik, kalau UU 32 Tahun 2004 belum direvisi. Sebab, peran kada terhadap pegawai masih dominan. Lain bila PPK-nya adalah pejabat karir, netralitas pegawai bisa dijaga," tuturnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) mendukung ide Kementrian Dalam Negeri ataupun Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!