Wakaf Produktif
Oleh Dahlan Iskan
Selasa, 02 Februari 2021 – 05:50 WIB
Wakaf tidak boleh dihabiskan untuk biaya. Bahkan tidak boleh dipakai untuk operasional. Yang boleh langsung dipakai itu yang ZIS.
Bahkan, kata pak Nuh, pengurus BWI pun tidak boleh mengambil sedikit pun aset wakaf untuk biaya mengurus wakaf itu sendiri.
Sedang pengurus ZIS boleh menggunakan uang ZIS untuk mengurus ZIS. Nilai yang bisa digunakan sampai 10 persennya.
Lalu di mana uang wakaf itu sekarang disimpan?
”Sebagian besar di Sukuk (asuransi syariah),” ujar Pak Nuh.
Yang dalam bentuk uang, nilainya sekitar Rp 800 miliar. Sedang yang dalam bentuk tanah ribuan hektare.
Apakah ada uang wakaf yang dibelikan SUN (surat utang negara)?
”Tidak ada. Kan harus syariah,” ujar Pak Nuh.
Wakaf uang. Inilah yang sedang digalakkan sekarang. Kecurigaan pun langsung heboh di medsos: negara akan menggunakan uang wakaf.
BERITA TERKAIT