Wakapolda Jabar hingga Kombes Erdi Chaniago Dimutasi, Apa Jabatannya Sekarang?

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pejabat di jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Surat Telegram (ST) Kapolri yang baru diterbitkan. Salah satunya Wakapolda Brigjen Pol Eddy Sumitro.
Rotasi Wakapolda Jabar dan sejumlah perwira menengah itu tertuang dalam ST Nomor ST/2567/XII/KEP./2021, ST/2568/KEP./2021, dan ST/2568/XII/KEP./2021, yang diteken oleh AS SDM Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.
"Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan saat ini Wakapolda Jabar akan diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri," demikian bunyi surat telegram tersebut sebagaimana dikutip, Sabtu (18/12).
Posisi Brigjen Eddy bakal diambil alih oleh Brigjen Pol Bariza Sulfi yang sebelumnya menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Hendra Kurniawan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Jemen SDM Itwasum Polri. Mutasi itu dalam rangka pendidikan di Sespimpti pada 2022.
Jabatan Kapolresta Bandung kini diisi oleh AKBP Kusworo Wibowo yang sebelumnya menjabat kasubbag Renpers Bagren Rojianstra SSDM Polri.
Kemudian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago digantikan oleh Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Erdi Chaniago yang sudah menduduki jabatan itu sejak Agustus 2020, dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri.
Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo merotasi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan hingga Kabid Humas Kombes Erdi Chaniago. Ini jabatannya sekarang.
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman