Wakapolri Bantah Mutasi Pati Bernuansa Politis
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa pergantian sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tak bernuansa politis. Jenderal bintang tiga ini menyebut hal itu merupakan mutasi biasa saja.
"Tidak ada tuh (muatan politis), biasa saja. Muatan politisnya dimana?" kata Waka Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta, Kamis (28/8).
Yang jelas, ia menegaskan, pejabat yang akan pensiun memang harus diganti. Begitu juga yang sudah lama, tetap harus diganti.
"Supaya ada regenerasi, juga ada penyegaran," kata bekas Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri ini.
Menurutnya, pergantian ini merupakan penyegaran tugas terhadap Pati Polri. Apalagi, momen besar seperti pemilihan presiden sudah selesai. "Pilpres kan sudah selesai, artinya yang krusial-krusial sudah terlewatkan," katanya.
Sehingga, ia melanjutkan, ditata kembali personel-personel untuk penyegaran karena ada yang sudah lama. "Sehingga perlu penyegaran tugas, biar bisa lebih dinamis pekerjaan-pekerjaan ke depan ini," paparnya.
Dia mengaku tak hafal siapa saja 19 Pati yang dimutasi. "Jadi, kan ada yang pensiun, ada yang perlu penyegaran," ungkap dia.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1687/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014 sejumlah Pati Polri di mutasi. Pati itu terdiri dari sejumlah Kapolda maupun petinggi lainnya di Polri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa pergantian sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tak bernuansa politis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat