Wakapolri Dorong Perppu Penaggulangan ISIS Segera Dibuat
jpnn.com - JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyarankan agar Peraturan Pemeringah Pengganti Undang-undang untuk penanggulangan masalah Islamic State of Iraq and Syria di Indonesia segera dibuat.
Selain itu, kata Badrodin, UU Antiteror juga harus direvisi. "Supaya dasar hukum kita jelas. Kita melarang ISIS, tapi dasarnya hukumnya tidak ada," kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (23/3).
Dia menegaskan, selama ini dalam penanggulangan aksi-aksi teror, Polri menggunakan UU Antiteror dan tindak pidana umum yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Apakah itu masuk perbuatan pidana, itu tergantung pada perbuatannya. Selama ini, kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan UU Antiteror yang kita proses," ujar Badrodin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan, terkait WNI yang diduga gabung ISIS belum perlu dilakukan pencabutan kewarganegaraan. Sebab, tugas negara melindungi warga negara.
Karenanya, kata dia, perlu pengaturan terpadu terkait persoalan ini. "Kami merespon positif imbauan tokoh NU supaya UU terorisme itu lebih dipertegas sehingga ada kewenangan imigrasi untuk bisa mencekal warga negara kita yang niatnya bergabung (ISIS),” ujar Tjahjo di Mabes Polri, Senin (23/3).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, jangan sampai kepolisian maupun pihak terkait lainnya merasa terganggu dalam melaksanakan proses hukum terkait ISIS. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyarankan agar Peraturan Pemeringah Pengganti Undang-undang untuk penanggulangan masalah Islamic State
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra