Wakapolri: Jangan Pertentangkan Posisi KPK, DPR dan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menuntaskan menjadi narasumber dalam rapat Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Syafruddin mengatakan konstruksi berpikir yang harus dibangun adalah kebersamaan dan kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan menentang masalah sebelum masalahnya dipertemukan,” tegas Syafruddin kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu mengatakan di satu sisi harus dipahami bahwa objek angket DPR ini adalah KPK yang posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“Jangan kita pertentangkan antara posisi KPK dan posisi DPR kemudian posisi kami, Polri. Semua ini (menjalankan) tugas kenegaraan,” ujarnya.
Karenanya, Syafruddin mengatakan perlunya mempertemukan dan membangun pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas kenegaraan sehingga semua tugas-tugas kenegaraan DPR, Polri dan KPK itu bisa tuntas.
“KPK juga demikian supaya bisa menyelesaikan tugas sebagai aparat penegak hukum yang menyelenggarakan penegakan hukum yang extraordinary cryme penegakan hukum khusus di korupsi,” kata jenderal bintang tiga ini.
Syafruddin mengatakan, sebagai sesama anak bangsa jangan sampai ada yang merasa terganggu. DPR jangan ada yang mengganggu tugasnya. KPK juga jangan ada yang mengganggu tugasnya supaya jalan terus.
Wakapolri Komjen Syafruddin menuntaskan menjadi narasumber dalam rapat Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta,
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah