Wakapolri: Jangan Pertentangkan Posisi KPK, DPR dan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menuntaskan menjadi narasumber dalam rapat Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Syafruddin mengatakan konstruksi berpikir yang harus dibangun adalah kebersamaan dan kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan menentang masalah sebelum masalahnya dipertemukan,” tegas Syafruddin kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu mengatakan di satu sisi harus dipahami bahwa objek angket DPR ini adalah KPK yang posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“Jangan kita pertentangkan antara posisi KPK dan posisi DPR kemudian posisi kami, Polri. Semua ini (menjalankan) tugas kenegaraan,” ujarnya.
Karenanya, Syafruddin mengatakan perlunya mempertemukan dan membangun pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas kenegaraan sehingga semua tugas-tugas kenegaraan DPR, Polri dan KPK itu bisa tuntas.
“KPK juga demikian supaya bisa menyelesaikan tugas sebagai aparat penegak hukum yang menyelenggarakan penegakan hukum yang extraordinary cryme penegakan hukum khusus di korupsi,” kata jenderal bintang tiga ini.
Syafruddin mengatakan, sebagai sesama anak bangsa jangan sampai ada yang merasa terganggu. DPR jangan ada yang mengganggu tugasnya. KPK juga jangan ada yang mengganggu tugasnya supaya jalan terus.
Wakapolri Komjen Syafruddin menuntaskan menjadi narasumber dalam rapat Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta,
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat