Wakapolri : Kalau Kita Minta Pasti KPK tak Mau Kasih
jpnn.com - JAKARTA -- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengakui penyidik Bareskrim telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penetapan penyitaan atas dokumen di Mahkamah Konstitusi.
Namun, polisi pemilik tiga bintang di pundaknya itu tidak merinci secara jelas dokumen yang dimaksud kepada wartawan.
Namun, dokumen ini terkait dengan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan untuk penyelidikan. Kalau kita minta begitu aja KPK pasti tidak mau kasih, maka kita minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa kita jadikan barang bukti," ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (6/2).
Menurut Badrodin seharusnya setelah nanti ada penetapan pengadilan, KPK akan memberikan dokumen yang dibutuhkan Bareskrim tersebut.
Ia juga mengingatkan KPK untuk menerima apapun keputusan pengadilan atas penetapan penyitaan tersebut. "Harapan saya bisa diberikan," sambungnya.
Terkait dengan manuver Polri yang menjerat BW, Badrodin pun menampiknya. "Kan ini bukan menyangkut masalah kita datang ke KPK, tapi ini masalah administrasi kita harus minta izin ke pengadilan," tegas Badrodin. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengakui penyidik Bareskrim telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada