Wakapolri: Kita Tambah Ngeri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Oegroseno mengklaim pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kepolisian sudah semakin ketat. Hal itu karena zona integritas pemberantasan korupsi sudah ditandatangani Kapolri Jendral Timur Pradopo.
"Sekarangkan zona integritas sudah ditandatangani Kapolri. Jadi kita tambah ngeri," kata Oegroseno di kampus PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/9) petang.
Menurutnya, dengan adanya zona pemberantasan korupsi itu maka anggota Polri wajib n menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Namun, sebelum seluruh jajaran polisi melapor LHKPN, pihaknya meminta petinggi Polri memberikan contoh terlebih dulu.
"Kalau semuanya bisa dilakukan itu lebih baik. Kalau perlu selesai pendidikan dilaporkan hartanya. Tapi butuh waktu jadi jangan buru-buru," terang jendral bintang tiga ini.
Bahkan bila diperlukan, kata Oegro, anggota polisi yang hendak masuk atau saat lulus akademi polisi harus melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dimaksudkan agar tidak terulang kembali kasus rekening gendut jendral.
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri itu juga berencana meminimalisir korupsi di internal Polri dengan memperkuat sistem pengamanan internal (Paminal) Polri.
"Dari 2012 ke sana sudah banyak masalah. Mudah-mudahan pemikiran saya, Propam di bidang paminal ini harus diisi orang-orang pilihan, orang bersih," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Oegroseno mengklaim pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kepolisian sudah semakin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi