Wakapolri Mau Kerahkan Preman, Habib Aboe Ingatkan Perintah Presiden untuk Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy berharap pengerahan preman pasar untuk mendisiplinkan warga melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana ide Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, jangan sampai dilakukan.
Diketahui, Komjen Gatot juga merupakan wakil ketua pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Saya harap itu tidak terjadi, karena sangat rawan sekali memberikan kewenangan kepada para preman pasar," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).
Apalagi menurut ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini, jika yang memberikan kewenangan adalah aparat penegak hukum, maka seolah-olah apa yang dikerjakan preman pasar akan menggantikan fungsi penegakan hukum.
Lebih jauh dia mengingatkan bahwa pendisiplinan protokol kesehatan adalah bagian perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di situ jelas ada pendelegasian kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kapolri secara langsung. Artinya, Kapolri diperintahkan untuk mengefektifkan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, bukan menyerahkannya kepada preman pasar.
"Jika selanjutnya perintah Presiden ini kemudian dilimpahkan kepada preman pasar, tentunya akan mengundang tanya untuk masyarakat. Ada apa dengan satuan Kepolisian kita sendiri," ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Karena itu, dia tidak ingin publik menilai jajaran Polri sudah angkat tangan dan tidak mampu lagi menjalankan perintah presiden, sehingga yang dilakukan adalah merekrut preman pasar untuk menggantikan tugas yang telah diberikan kepala negara.
Pengerahan preman pasar untuk mendisiplinkan warga melaksanakan protokol kesehatan dinilai rawan jadi masalah.
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini