Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK

Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK
Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK
JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menyatakan Mabes Polri tak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurutnya, penahanan itu hak KPK untuk melakukan penahanan.

"Menahan orang itu bukan hanya hak dan kewenangan tapi juga tugas, kewajiban dan tanggung jawab. Jadi masalah menahan itu haknya KPK, dan menahan itu haknya penyidik," ujar Nanan di depan Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (5/10).

Djoko hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK setelah mangkir pekan lalu. Ia mangkir dengan alasan, tak ingin ada dualisme penanganan kasus tersebut. Pasalnya, KPK dan Polri terkesan saling rebutan kasus, sehingga dua lembaga ini menangani kasus yang sama.

Menurut Nanan, dari awal mantan Kepala Korlantas Polri itu ditetapkan sebagai tersangka Mabes Polri telah memberikan pendampingan, meski Djoko pun memiliki pengacara sendiri. Namun, proses hukum kata dia, tetap diserahkan pada proses yang berlaku di KPK.

JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menyatakan Mabes Polri tak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News