Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 16:39 WIB

Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK
JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menyatakan Mabes Polri tak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurutnya, penahanan itu hak KPK untuk melakukan penahanan.
"Menahan orang itu bukan hanya hak dan kewenangan tapi juga tugas, kewajiban dan tanggung jawab. Jadi masalah menahan itu haknya KPK, dan menahan itu haknya penyidik," ujar Nanan di depan Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (5/10).
Baca Juga:
Djoko hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK setelah mangkir pekan lalu. Ia mangkir dengan alasan, tak ingin ada dualisme penanganan kasus tersebut. Pasalnya, KPK dan Polri terkesan saling rebutan kasus, sehingga dua lembaga ini menangani kasus yang sama.
Menurut Nanan, dari awal mantan Kepala Korlantas Polri itu ditetapkan sebagai tersangka Mabes Polri telah memberikan pendampingan, meski Djoko pun memiliki pengacara sendiri. Namun, proses hukum kata dia, tetap diserahkan pada proses yang berlaku di KPK.
JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menyatakan Mabes Polri tak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan