Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK

Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK
Wakapolri: Penahanan Djoko Adalah Hak KPK
"Dipersilahkan pertimbangan hukum legal dan pertimbangn hati nurani masing. Kepentingan hukum dan kepentingan kedinasan itu yang paling utama. Menahan haknya KPK, pak DS sudah datang itu yang paling penting," paparnya.

Seperti yang diketahui,  mantan gubernur Akademi Polisi, Semarang ini dijadikan tersangka di KPK karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Selain Djoko, ada beberapa tersangka lainnya yaitu  pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang. Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang. Djoko sudah sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, untuk tersangka lainnya. Tersangka lain sudah ditahan Mabes Polri di Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim. Saat ini, hanya Djoko yang belum ditahan KPK.(flo/jpnn)

JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menyatakan Mabes Polri tak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News