Wakapolri Pengin Penjual Miras Oplosan Dimiskinkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin meminta anak buahnya mengusut tuntas kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan puluhan orang.
Selain menangkap pelaku, dia meminta pelaku juga dimiskinkan dengan dijerat juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Harus ditindak TPPU-nya. Supaya ketahuan kekayaannya dari mana. Kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah," kata Syafruddin di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, para tersangka harus dikenakan hukuman maksimal. Sebab, kasus miras oplosan dianggap telah merugikan bangsa.
"Kami akan koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal hukumnnya jangan dikurang-kurangin," imbuh dia.
Dia juga berharap kasus miras oplosan ini tuntas sebelum bulan Ramadan agar saat umat Islam berpuasa, Indonesia sudah zero miras.
Diketahui atas kasus miras oplosan ini ada 91 orang tewas. Semuanya berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Tangerang. (mg1/jpnn)
Wakapolri minta pelaku dimiskinkan dengan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini