Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air

Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah upaya Polri menerapkan tilang elektronik (e-tilang), muncul gagasan adanya sanksi denda berupa pencabutan aliran listrik PLN dan air PDAM. Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan terobosan denda tersebut dengan tujuan mendorong ketertiban pengendara di jalan.

''Itu hanya usulan atau saran, belum merupakan rencana kebijakan. Perlu kajian mendalam lah,'' kata Ari Dono saat dihubungi Jawa Pos, Selasa (27/11).

Yang pasti, lanjut dia, kepolisian kini masih fokus pada sosialisasi penerapan e-tilang yang diharapkan dapat membuat masyarakat lebih tertib berlalu lintas. ”Tidak perlu dibahas panjang soal ini,” papar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tersebut.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, ada kesulitan untuk menetapkan sanksi tilang berupa pencabutan listrik dan air. Sebab, tidak semua rumah memiliki meteran listrik dan tidak semua rumah menggunakan air dari PDAM. ”Kebanyakan pakai sumur malahan,” ujarnya.

Lagi pula, lanjut dia, bila sanksi tilang berupa pencabutan listrik dan air PDAM, tentunya memerlukan pengaturan di undang-undang (UU) lain. Padahal, seputar pengaturan serta sanksi pelanggaran berlalu lintas lebih ideal hanya menggunakan UU Lalu Lintas. ”Kuncinya ada pada jumlah denda,” jelasnya.

Menurut dia, denda maksimum akan membuat orang yang melanggar lebih jera. Denda maksimum ini memang hanya bisa ditarik setahun sekali, bila pelanggarnya tidak mengurus denda. ”Tapi, tentu setiap orang tidak mau terus menerus kena denda,” paparnya.

Dia menuturkan, tidak ada negara yang ingin menertibkan masyarakatnya tanpa denda. Sebab, denda mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan. ”Tapi, ya dendanya kalau hanya Rp 10 ribu ya mengulangi terus,” ujarnya.

Kini akan lebih baik bila kepolisian fokus dalam menjalankan e-tilang. Penyempurnaan e-tilang ini hanya bsia dilakukan bila e-tilang dijalankan secara menyeluruh. ”Tapi tentunya bertahap, tidak langsung jadi seperti membangun Borobudur,” tuturnya.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan perlunya sanki denda e-tilang berupa pencabutan aliran listrik PLN dan air PDAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News