Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air
Kamis, 29 November 2018 – 07:31 WIB

Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya
Dia mengingatkan bahwa sebenarnya isu e-tilang ini telah digaungkan sejak beberapa puluh tahun yang lalu. Namun, baru berjalan di tahun ini. ”Maka, ya sebaiknya fokus menjalankan,” paparnya.
Yang juga perlu diingat, petugas kepolisian tidak melakukan menilang di ruas jalan yang telah diterapkan e-tilang. Hal tersebut penting untuk melancarkan program e-tilang. ”Itu yang perlu dipahami,” jelasnya. (idr/agm)
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan perlunya sanki denda e-tilang berupa pencabutan aliran listrik PLN dan air PDAM.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Bakal Tambah Pasokan Daya Listrik Lebih dari 2.000 MW
- Jaga Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN IP Hadirkan Daya Listrik 19,5 Gigawatt
- PLN Segera Pulihkan Suplai Listrik yang Terganggu Akibat Banjir di Grobogan
- Pertamina Dorong Energi Bersih dengan Memanfaatkan Gas Suar Kilang Menjadi Listrik
- Listrik Biarpet, Pak Menteri Salahkan Monyet
- ENTREV Sebut Potensi Kendaraan Listrik Tahun Ini Masih Cerah