Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air
Kamis, 29 November 2018 – 07:31 WIB

Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya
Dia mengingatkan bahwa sebenarnya isu e-tilang ini telah digaungkan sejak beberapa puluh tahun yang lalu. Namun, baru berjalan di tahun ini. ”Maka, ya sebaiknya fokus menjalankan,” paparnya.
Yang juga perlu diingat, petugas kepolisian tidak melakukan menilang di ruas jalan yang telah diterapkan e-tilang. Hal tersebut penting untuk melancarkan program e-tilang. ”Itu yang perlu dipahami,” jelasnya. (idr/agm)
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan perlunya sanki denda e-tilang berupa pencabutan aliran listrik PLN dan air PDAM.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit