Wakapolsek Bunuh TSK Narkoba
Jumat, 25 September 2009 – 11:03 WIB

Wakapolsek Bunuh TSK Narkoba
KERTAPATI- Semakin hari semakin banyak saja para perwira kepolisian RI yang tidak menujukkan prilaku baik sebagai pengayom masyarakat. Seperti Iptu CP, seorang perwira pertama (Pama) yang diduga terlibat pembunuhan. Sewaktu diselidiki polisi dan juga berdasarkan keterangan dari keluarga korban, diketahui kalau sebelum ditemukan menjadi mayat, korban sempat ditangkap oleh Iptu CP ditempat kos atau kediamannya. Dari informasi awal itulah, pihak Poltabes Palembang langsung melakukan pengusutan dengan mengamankan tersangka Iptu CP. Awalnya, Iptu CP belum mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi, baru mengatakan kalau dirinya telah membunuh korban.
Wakapolsekta Seberang Ulu (SU) I ini diduga kuat telah membunuh Brigadir Rosi Bambang Susanto (33), pecatan Brimobda Sumsel, warga Jalan Dwikora II, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Ilir Timur (IT) I. Belum diketahui pasti penyebab pembunuhan tersebut, namun kuat dugaan karena kasus narkoba.
Baca Juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iptu CP kini diamankan oleh pihak Poltabes Palembang. Pembunuhan itu terungkap, setelah pihak keluarga korban melaporkan, kalau mayat Mr X yang ditemukan di perairan Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin adalah korban Brigadir Rosi Bambang Susanto. Setelah mengetahui identitas korban, barulah polisi melakukan pengusutan.
Baca Juga:
KERTAPATI- Semakin hari semakin banyak saja para perwira kepolisian RI yang tidak menujukkan prilaku baik sebagai pengayom masyarakat. Seperti Iptu
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku