Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Sabtu, 26 September 2009 – 11:19 WIB
Terkait sanksi hukum terhadap Carissma, bapak dua anak tersebut mengatakan bahwa mereka akan menjeratnya dengan tiga pasal berlapis. “Kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapis pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 3 melakukan penganiayaan sampai tewas, ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Penerapan pasal pembunuhan berencana, kata Luki, karena pihaknya melihat indikasi pembunuhan berencana. “Ada jeda rentang waktu yang lama sejak ditangkap sampai akhirnya korban dieksekusi. Selain itu ada juga pembelian sejumlah peralatan seperti lakban, kantung plastik, cutter yang dilakukan Michael ini mengindikasi ada perencanaan,” cetusnya. Terkait status Michael sendiri, kata Luki, juga sebagai tersangka. “Keterlibatannya turut membantu kejahatan, jadi kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP,” tukasnya.
Kapoltabes sendiri dalam gelar perkara kasus pembunuhan Carissma menggelar sejumlah barang bukti. Di antaranya noda darah yang terdapat di beberapa bagian mobil seperti jok dan lap. Selain itu ada bukti peralatan sabu serta catatan milik korban yang disita saat penggeledahan oleh tersangka. Selain itu ada bukti sejumlah kuitansi dari rumah sakit dan klinik terkait perawatan yang dilakukan tersangka usai mengeksekusi korban.
Terkait catatan, di dalamnya terdapat sejumlah nomor klien dari korban Rosi. “Di sini semua nomor pasiennya, salah satunya adalah nomor tersangka ini menunjukkan adanya hubungan pertemanan antara korban dan tersangka,” tukasnya lagi.
PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang