Wakapolsek Diancam Hukuman Mati
Sabtu, 26 September 2009 – 11:19 WIB
Kapoltabes juga mengungkap fakta lain, pihaknya sudah menyelidiki terkait senjata api yang digunakan oleh tersangka. Ternyata terungkap bahwa senpi tersebut dipinjam tersangka dari seorang perwira di jajaran Dir Polair Polda Sumsel bernama AKP Bambang.
“Yang bersangkutan berkasnya lain. Dia sedang ditangani oleh pihak propam Polda. Karena senpinya bukan senpi organik, makanya diselidiki asalnya, tapi lebih jelas tanya Dir Polair lah,” pintanya.
Namun, kata Kapoltabes, dari pengakuan tersangka ia meminjam senjata api tersebut dua hari sebelum lebaran atau Jumat (18/9). “Dia pinjam dari AKP BW tersebut alasannya untuk pengamanan. Karena kenal makanya dipinjamkan. Tersangka sendiri tidak mendapatkan senpi dari kita, karena sejak kasus narkobanya dulu, kita masih ragu memberikan senjata api,” ujarnya.
Status Carissma sendiri, Luki mengaku, sudah dicopot dari jabatannya sebagai wakapolsek. “Kita bahkan dalam waktu dekat akan melakukan sidang kode etik untuk merekomendasikan pemecatan terhadapnya, sekarang dia masih kita tahan di sel tahanan P3D Poltabes Palembang,” pungkasnya. (mg18)
PALEMBANG - Iptu Carissma Surya Progresto (29), Wakapolsek SU I tersangka pembunuhan terhadap Rosi Bambang Susanto (33), pecatan anggota Satbrimobda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran