Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi
Jumat, 18 Desember 2020 – 20:41 WIB

Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Foto: Sumut Pos/ ist.
Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.
Baca Juga:
Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan.
BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah
“Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila/sumutpos)
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, 35, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan