Wakasal: Perlu Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan di Lingkungan TNI AL
Jumat, 19 Februari 2021 – 23:28 WIB
Wakasal menambahkan, perkembangan organisasi TNI yang sangat dinamis sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Menurutnya, terdapat perubahan organisasi TNI (Mabes/Angkatan) yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembina Fungsi sampai dengan Badan/Satuan pelaksana fungsi dibawahnya khususnya terhadap organisasi-organisasi yang baru dibentuk.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fungsi pengawasan di lingkungan TNI AL dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan pengelompokan berdasarkan pengorganisasian tugas sebagai upaya mengoptimalkan out come, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI AL dan SAR Gabungan Terus Mengevakuasi Warga Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Menjelang HUT Ke-62, Korps Wanita TNI AL Beranjangsana di Wilayah Jakarta
- Perkuat Hubungan Bilateral, KSAL Terima Kunjungan Panglima Angkatan Laut Kanada