Waket DPD RI Dorong Peningkatan Standar Kualitas dan Kesejahteraan Guru
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:02 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. Foto: Humas DPD RI
RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.(fri/jpnn)
Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada agenda peningkatan kualitas standar kualitas dan kesejahteraan guru dalam proses revisi UU Sisdiknas tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo