Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat

Proses globalisasi dan ekspansi neoliberalisme, yang sering disebut pasar bebas, telah menggerus kekuatan negara-bangsa.
“Kita punya kepentingan untuk memiliki negara yang kuat. Hanya negara yang kuat yang mampu melindungi rakyatnya,” ungkapnya.
Selain itu, KH Chriswanto menyebutkan bahwa penurunan kualitas kebangsaan juga bisa bersumber dari dinamika internal bangsa Indonesia.
“Bangsa Indonesia, yang merupakan konstruksi supra-etnik, dapat menghadapi masalah etnik, jika negara ini tidak mampu lagi memberikan kesejahteraan, keadilan, dan kebanggaan,” ujarnya.
Bagi LDII, menurut KH Chriswanto, SVK sangat penting mengingat situasi bangsa yang terus-menerus menghadapi tantangan global, regional, dan nasional.
“Sebagian masyarakat kita mengkhawatirkan adanya kemerosotan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, moralitas bangsa yang terus merosot, menurutnya karena terjadi pengabaian terhadap nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.
Terkait pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila untuk memajukan bangsa, Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPI) Yudi Latif mengatakan Pancasila adalah filsafat yang diterapkan sehari-hari (Weltanschauug). Maksudnya, Pancasila menjadi ideologi atau jembatan filosofis bangsa Indonesia dan juga pandangan dunia.
Yudi Latif yang juga profesor di bidang filsafat politik itu menjelaskan, Pancasila sebagai ideologi karena itu juga mengatur operasi sistem politik bernegara.
LDII menggandeng MPR untuk mengedukasi masyarakat mengenai nilai-nilai kebangsaan, terutama soal Pancasila, UUD 1945.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum