Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi turut mengomentari pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Teddy Gusnaidi berpendapat pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sekarang menekuni profesinya sebagai advokat itu hanya sebagai tebak-tebakan semata.
"Sama seperti ada maling, sebelum putusan pengadilan dibacakan, dia sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah. Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" ujar Teddy Gusnaidi melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Karena itu, menurut dia, tebak-tebakan Denny Indrayana tidak akan berpengaruh terhadap kualitas putusan MK nanti. Putusan MK tetap final dan mengikat.
"Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK penafsir tunggal atas konstitusi. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," tegasnya.
Teddy mengatakan seseorang dinilainya terlalu bodoh jika menganggap putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan.
"Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas, karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah," kata Teddy lagi.
Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak terlalu heboh menanggapi tebak-tebakan Denny Indrayana tersebut.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengibaratkan pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK hanya sebagai tebak-tebakan semata, simak selengkapnya
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran