Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK

"Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah, berarti tebakannya meleset. Kalau benar, maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," pungkas Teddy Gusnaidi.
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK
Sementara itu, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dilansir Antara, Selasa (30/5).
Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa 'mendapatkan informasi' dan bukan 'mendapatkan bocoran'.
Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis 'MK akan memutuskan'.
"Masih 'akan', belum diputuskan," jelasnya.
Lebih lanjut Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
"Rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang saya peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK," tegas Denny Indrayana.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengibaratkan pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK hanya sebagai tebak-tebakan semata, simak selengkapnya
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran