Waketum Garuda Teddy Gusnaidi Tepis Anggapan Putusan MK untuk Gibran, Ini Penjelasannya
Hanya saja, gugatan yang diajukan Partai Garuda tidak dikabulkan.
"Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-namapresiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tetapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," terangnya.
Karena itu, juru bicara Partai Garuda itu meminta agar tidak perlu ada lagi perdebatan mengingatkan putusan MK sudah jelas, final dan mengikat.
"Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye Capres-cawapres tertentu, karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa disampaikan ke masyarakat," pungkas Teddy Gusnaidi. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ini penjelasan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang menepis anggapan putusan MK soal batas usia capres-cawapres untuk Gibran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran