Waketum Garuda Tegaskan Penolak RUU KUHP & Kesehatan Tidak Mewakili Rakyat Indonesia
Jumat, 02 Desember 2022 – 17:24 WIB

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan kepada penolak RUU KUHP & Kesehatan untuk tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia. Foto: dokumen pribadi for jpnn
Namun, Teddy mengingatkan tindakan tersebut tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia.
"Karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia," tegasnya.
Pihak yang merasa pasal-pasal dalam RUU yang sudah sah tidak sesuai, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika sebelum disahkan telah menyampaikan ketidaksetujuannya.
MK pastinya akan menentukan apakah ketidaksetujuannya benar atau tidak.
"Sekali lagi, yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas, sedangkan lembaga legislatif dan eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit," pungkas Teddy Gusnaidi. (mar1/jpnn)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan kepada penolak RUU KUHP & Kesehatan untuk tidak mengatasnamakan rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal