Waketum Gerindra Sebut Anies-Sandi Menipu Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dituding telah menipu buruh karena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Tudingan ini datang dari Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono. Dia beralasan bahwa PP 78 merupakan produk peraturan dan perundangan terkait penetapan upah buruh yang selama ini ditolak mentah-mentah oleh pekerja.
Arief menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum yang didasarkan pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional dalam PP 78 Tahun 2015, menyebabkan kenaikan upah tidak lebih dari sepuluh persen setiap tahunnya. Padahal kebutuhan buruh selalu dinamis dan angka inflasi yang disajikan terkadang fiktif oleh BPS tidak sesuai dengan kenyataan di pasar.
"Karena itu kaum buruh kecewa berat dan merasa ditipu oleh Anies-Sandi yang menetapkan UMP DKI Jakarta mengunakan PP 78 Tahun 2015," ucap Arief.
Kekecewaan tersebut menurutnya beralasan. Sebab, saat kampanye dan mendapatkan dukungan dari kaum buruh Jakarta, Anies-Sandi telah menandatangi kontrak politik yang memuat klausul bahwa mereka tidak akan mengunakan PP 78 sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta.
"Karena itu Partai Gerindra akan menanyakan pada Anies- Sandi kenapa sampai mengabaikan kontrak politik yang sudah disepakatinya," pungkas Arief yang juga aktivis buruh ini. (fat/jpnn)
Kaum buruh kecewa berat dan merasa ditipu oleh Anies-Sandi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh