Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah

Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Yusak mengungkapkan kebijakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah keinginan pemerintah. Guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) sejatinya ingin PNS. 

Sayangnya, kebijakan PPPK itu tidak diperhitungkan dengan matang sehingga pengangkatannya bermasalah.

Selain itu penempatan PPPK tahap pertama (hasil rekrutmen Februari 2019) menggeser guru honorer yang sudah bekerja lama.

"Keberadaan guru PNS rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK 2019 memang menggeser honorer yang sudah ada di sekolah," kata  Yusak kepada JPNN.com, Senin (8/2).

Ironisnya, sekolah yang sebenarnya sudah terpenuhi jumlah pengajarnya, misalnya tiga guru PNS, empat guru honorer, harus mengambil keputusan yang sangat merugikan honorer.

Karena honorer kedudukannya lemah harus menerima digeser ke mata pelajaran lain yang kosong. Sedangkan posisinya diisi guru CPNS atau PPPK. 

"Para kepala sekolah ini tidak berdaya. Kalau kepala daerah sudah menempatkan guru CPNS dan PPPK di sekolahnya, mereka harus menerima. Yang jadi korban guru honorer ini. Mereka kehilangan jam mengajar," ujarnya.

Kejadian ini sangat disesalkan GTKHNK35 . Sebab, guru-guru honorer yang terdepak itu sudah lama mengabdi dengan gaji sangat rendah.

Waketum GTKHNK35 mengatakan kepsek terpaksa menggeser posisi guru honorer lantaran menjalankan perintah kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News