Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Yusak mengungkapkan kebijakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah keinginan pemerintah. Guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) sejatinya ingin PNS.
Sayangnya, kebijakan PPPK itu tidak diperhitungkan dengan matang sehingga pengangkatannya bermasalah.
Selain itu penempatan PPPK tahap pertama (hasil rekrutmen Februari 2019) menggeser guru honorer yang sudah bekerja lama.
"Keberadaan guru PNS rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK 2019 memang menggeser honorer yang sudah ada di sekolah," kata Yusak kepada JPNN.com, Senin (8/2).
Ironisnya, sekolah yang sebenarnya sudah terpenuhi jumlah pengajarnya, misalnya tiga guru PNS, empat guru honorer, harus mengambil keputusan yang sangat merugikan honorer.
Karena honorer kedudukannya lemah harus menerima digeser ke mata pelajaran lain yang kosong. Sedangkan posisinya diisi guru CPNS atau PPPK.
"Para kepala sekolah ini tidak berdaya. Kalau kepala daerah sudah menempatkan guru CPNS dan PPPK di sekolahnya, mereka harus menerima. Yang jadi korban guru honorer ini. Mereka kehilangan jam mengajar," ujarnya.
Kejadian ini sangat disesalkan GTKHNK35 . Sebab, guru-guru honorer yang terdepak itu sudah lama mengabdi dengan gaji sangat rendah.
Waketum GTKHNK35 mengatakan kepsek terpaksa menggeser posisi guru honorer lantaran menjalankan perintah kepala daerah
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1