Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Yusak mengungkapkan kebijakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah keinginan pemerintah. Guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) sejatinya ingin PNS.
Sayangnya, kebijakan PPPK itu tidak diperhitungkan dengan matang sehingga pengangkatannya bermasalah.
Selain itu penempatan PPPK tahap pertama (hasil rekrutmen Februari 2019) menggeser guru honorer yang sudah bekerja lama.
"Keberadaan guru PNS rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK 2019 memang menggeser honorer yang sudah ada di sekolah," kata Yusak kepada JPNN.com, Senin (8/2).
Ironisnya, sekolah yang sebenarnya sudah terpenuhi jumlah pengajarnya, misalnya tiga guru PNS, empat guru honorer, harus mengambil keputusan yang sangat merugikan honorer.
Karena honorer kedudukannya lemah harus menerima digeser ke mata pelajaran lain yang kosong. Sedangkan posisinya diisi guru CPNS atau PPPK.
"Para kepala sekolah ini tidak berdaya. Kalau kepala daerah sudah menempatkan guru CPNS dan PPPK di sekolahnya, mereka harus menerima. Yang jadi korban guru honorer ini. Mereka kehilangan jam mengajar," ujarnya.
Kejadian ini sangat disesalkan GTKHNK35 . Sebab, guru-guru honorer yang terdepak itu sudah lama mengabdi dengan gaji sangat rendah.
Waketum GTKHNK35 mengatakan kepsek terpaksa menggeser posisi guru honorer lantaran menjalankan perintah kepala daerah
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata