Waketum KADIN Berharap Pembahasan RUU Omnibus Law Dikebut
jpnn.com, JAKARTA - Rendahnya daya saing Indonesia dan melemahnya ekonomi dunia akibat wabah virus corona, menuntut adanya terobosan baru. Salah satunya dengan penyederhanaan izin dan regulasi melalui UU Omnibus Law.
Karena itu, KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia berharap pembahasan RUU Omnibus Law segera dilakukan agar cepat selesai.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Luar Negeri Shinta W. Kamdani mengatakan Omnibus Law yang tujuannya menambah investasi dan penciptaan lapangan kerja akan sangat membantu dunia usaha untuk tetap eksis karena kemudahan berusaha dan mendatangkan investor baru di tanah air.
"Saya sedih kalau ada teman pengusaha bilang, “Bu, saya akan tutup, Bu, saya harus PHK karyawan atau saya mau relokasi’,” ujar Shinta, Jumat (6/3).
Shinta menilai kebutuhan akan undang-undang yang menyederhanakan izin usaha dan regulasi mutlak dilakukan karena Indonesia dianggap sudah over regulated.
"Kita sudah jadi negara yang kelebihan aturan, semua mau diatur dengan izin yang rumit. Ditambah pungli, korupsi dan SDM, lengkap sudah,” imbuh Shinta.
Menurutnya, daya saing dan minat investor untuk datang ke Indonesia sudah kalah dibanding Vietnam.
Shinta mengatakan Vietnam lebih kompetitif karena memudahkan investor dalam hal regulasi, perizinan dan skema aturan lainnya.
Wakil Ketua Umum KADIN Shinta W. Kamdani mengatakan RUU Omnibus Law akan sangat membantu dunia usaha untuk tetap eksis.
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia
- Ketum Kadin Anindya Membuka Peluang Kerja Sama Program Rumah Murah, Pangan dan Energi dengan Para Pengusaha AS