Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi
Senin, 02 Desember 2013 – 17:42 WIB
"Ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam tasnya dan di dompetnya ada sabu satu gram," ujar bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini.
Baca Juga:
Saat ini, kata dia, Endang masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Endang dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nugroho.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pembangunan Perbatasan RI, Endang Kesumayadi, di Hotel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji