Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi
Senin, 02 Desember 2013 – 17:42 WIB

Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi
"Ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam tasnya dan di dompetnya ada sabu satu gram," ujar bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini.
Baca Juga:
Saat ini, kata dia, Endang masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Endang dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nugroho.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pembangunan Perbatasan RI, Endang Kesumayadi, di Hotel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir